TfY6TUO6BSr5TSY8GSzpTfY0TA==
Light Dark
Kriminalisasi Warga Soreang: Empat Dipenjara, Bukti Lemah!

Kriminalisasi Warga Soreang: Empat Dipenjara, Bukti Lemah!

Daftar Isi
×
Kriminalisasi Warga Soreang: Empat Dipenjara, Bukti Lemah!
Kriminalisasi Warga Soreang: Empat Dipenjara, Bukti Lemah!

Kabaran Jabar, - Kasus dugaan salah tangkap di Soreang semakin menguak kejanggalan hukum yang mencederai rasa keadilan. Empat warga—Maman, Mamad, Salman Alfarizi, dan Mulyadi—telah mendekam di penjara selama 14 bulan setelah divonis 7 tahun atas kasus pengeroyokan berujung kematian. Namun, bukti-bukti justru mengarah pada kemungkinan bahwa mereka bukan pelaku sebenarnya.

Kuasa hukum kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK), berharap keadilan dapat ditegakkan dan para terpidana dibebaskan. Jika terbukti ada rekayasa kasus, aparat penegak hukum (APH) yang terlibat bisa dijerat dengan pasal pidana dan etik.


Kejanggalan yang Menggugah Kecurigaan


1. Rekonstruksi yang Tidak Transparan


Proses rekonstruksi dilakukan di kantor polisi, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengatur bahwa alat bukti harus berdasarkan fakta yang diperoleh secara sah.


2. Kesaksian Bertentangan


Kang Diding melihat korban masih hidup keesokan harinya, sementara polisi menyatakan korban tewas di malam kejadian.


Yunus, tukang parkir, melihat korban pada Sabtu malam, sedangkan polisi menyebut korban sudah meninggal sejak Jumat.


Saksi utama mengaku berada di TKP pukul 01.30 dini hari untuk membeli es kelapa, padahal warung tersebut tutup sejak pukul 17.00.


Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam kasus ini. Jika APH memaksakan tuduhan tanpa bukti kuat, mereka bisa dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.


3. Penangkapan Tanpa Dasar Hukum Jelas


Awalnya, keempatnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa surat penangkapan. Ini melanggar Pasal 17 KUHAP, yang mengharuskan penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika terbukti ada penahanan sewenang-wenang, APH bisa dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.


4. Dugaan Penyiksaan untuk Memaksakan Pengakuan


Mamad mengalami luka di telinga dan mata akibat dugaan kekerasan saat pemeriksaan.


Maman sampai berkata, "Bunuh saja sekalian," karena tidak tahan dengan siksaan yang dialami.


Jika benar terjadi penyiksaan, ini melanggar Pasal 422 KUHP dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.


5. Santunan Rp180 Juta: Upaya Damai atau Pemerasan?


Keluarga terpidana diminta membayar Rp180 juta sebagai bentuk permintaan maaf kepada keluarga korban. Jika mereka memang bersalah, mengapa ada upaya "damai" dengan pembayaran? Apakah ini indikasi praktik jual beli keadilan? Jika benar terjadi pemerasan, pelakunya bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.


Saatnya Menegakkan Keadilan


Kasus ini bukan hanya tentang empat orang yang dipenjara tanpa bukti kuat, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Jika kejanggalan ini dibiarkan, siapa yang bisa menjamin tidak akan ada korban salah tangkap berikutnya?


Kini, keputusan ada di tangan majelis hakim. Apakah mereka akan mengoreksi ketidakadilan ini atau justru membiarkan hukum terus dipermainkan? Keluarga dan kuasa hukum berharap keadilan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan oknum. Sebab, jika hukum bisa direkayasa, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya!


(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Jayantara