BKPSDM Majalengka Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN
Kabaran Jabar, - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka menggelar acara penyerahan Keputusan Bupati Majalengka terkait kenaikan pangkat serta pemberian SK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai batas usia pensiun untuk periode Maret hingga Mei 2025.
Acara ini berlangsung di Aula BKPSDM Majalengka pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan dihadiri oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman, A.P, M.Si.
Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Majalengka, Haditya Firdaus, S.STP, M.AP, menyampaikan bahwa jumlah ASN yang menerima SK pensiun pada periode ini mencapai 144 orang.
Di antaranya terdapat dua pejabat eselon 3a, yaitu Camat Kadipaten, H. Sunarto, Am.Kep, dan Sekretaris Dispora Majalengka, Dr. Dartum, M.M.Pd. Selain itu, sejumlah ASN dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya turut menerima SK tersebut.
Haditya menjelaskan bahwa penyerahan SK pensiun yang biasanya dilakukan setiap bulan kini disesuaikan menjadi setiap tiga bulan sekali untuk mendukung efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini sekitar 700 ASN akan memasuki masa pensiun, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 600 ASN.
Terkait batas usia pensiun, Haditya menegaskan bahwa ASN dengan jabatan struktural eselon II pensiun pada usia 60 tahun, sementara eselon III, IV, serta jabatan fungsional lainnya pada usia 58 tahun.
Dengan adanya penyerahan SK ini, diharapkan transisi para ASN yang memasuki masa purna tugas dapat berjalan lancar dan tetap memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Wawan Hermawan
Editor: Warsono

0Komentar