TfY6TUO6BSr5TSY8GSzpTfY0TA==
Light Dark
Atasi Kekerasan Seksual di Pendidikan, Jangan Diam!

Atasi Kekerasan Seksual di Pendidikan, Jangan Diam!

Daftar Isi
×
Atasi Kekerasan Seksual di Pendidikan, Jangan Diam!
Atasi Kekerasan Seksual di Pendidikan, Jangan Diam!

Kabaran Jabar, - Fenomena kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan semakin mengkhawatirkan, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya.

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 mencatat 293 kasus kekerasan di sekolah, di mana 42% merupakan kekerasan seksual. Selain itu, perempuan menjadi korban terbesar dengan angka 78%, sementara laki-laki 22%.

Banyak korban memilih diam karena takut ancaman, malu, atau kurangnya perlindungan hukum.

Situasi ini semakin diperburuk oleh lambatnya respons institusi pendidikan, terutama di perguruan tinggi, yang kerap mengutamakan citra lembaga dibandingkan keadilan bagi korban.

Untuk mengatasi ini, perlu dibentuk Satgas Kekerasan Seksual di setiap kampus dengan anggota dari unsur internal dan eksternal, termasuk kepolisian dan Komnas HAM.

Edukasi tentang pencegahan kekerasan, sistem pelaporan yang mudah diakses, pemasangan CCTV, serta aturan ketat mengenai interaksi mahasiswa dan dosen juga harus diterapkan.

Selain itu, sanksi tegas tanpa pandang bulu harus diberlakukan agar angka kekerasan seksual dapat ditekan. Meskipun Permendikbud No. 30 Tahun 2021 sudah ada, peran aktif Satgas Kampus dan keberanian korban untuk bersuara sangat penting dalam menanggulangi krisis ini.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Penulis: Dr. Elinda Rizkasari.,S.Pd.,M.Pd
Dosen prodi PGSD Unisri Surakarta